Mantan Pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: Dok.BDLK Mahkamah Agung)
Tri Subarkah • 23 January 2025 12:41
Jakarta: Kejaksaan Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus suap di balik pengurusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Jaksa penuntut umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Januari 2025.
Menurut Harli, barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Dolar Singapura, Dolar Amerika, Euro, serta Dolar Hongkong. Jika dikonversikan ke Rupiah, mencapai Rp920 miliar dan emas dengan berat 51 kilogram, bakal masuk dalam dakwaan.
"Sesuai konfirmasi penyidik dalam BAP ZR yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram," terangnya.
Asal usul uang serta emas yang disita dari kediaman Zarof diyakini tak hanya bersumber dari penanganan perkara Ronald Tannur. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengungkap bahwa Zarof dijanjikan 'fee' dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebesar Rp1 miliar untuk mengurus proses kasasi di MA.
Baca juga: Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Milik Dirut PT DSI Terkait Korupsi Impor Gula |