Ekstradisi Paulus Tannos Dinilai Jadi Momentum untuk KPK

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Ekstradisi Paulus Tannos Dinilai Jadi Momentum untuk KPK

Tri Subarkah • 25 January 2025 20:47

Jakarta: Penangkapan dan rencana ektradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP-E, Paulus Tannos, dianalisis. Hal tersebut dinilai momentum pertaruhan kapasitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus. Hal itu disampaikan mantan penyidik KPK yang saat ini menjadi Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito.

Lakso mengakui, KPK sempat gagal menangkap Tannos karena lamban dalam melakukan tindakan pascapenetapan tersangka pada Agustus 2019 sebelum lembaga tersebut dipimpin Firli Bahuri. Diketahui, status DPO terhadap Tannos baru diterbitkan pada 2021. 

Menurut Lakso, upaya penangkapan Tannos sebenarnya terjadi pada 2019-2021 di bawah kepemimpinan Firli. Namun, saat itu sejumlah penyidik yang mengusut kasus KTP-E justru diberhentikan.

"Pada periode 2019 sampai 2021 adalah masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri di mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik KTP-E," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu, 25 Januari 2025.
 

Baca: KPK Ceritakan Proses Penangkapan Paulus Tannos

Baginya, penangkapan Tannos saat ini dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIP) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi di Singapura perlu diapresiasi. Upaya tersebut, sambung Lakso, menunjukkan kepemimpinan baru KPK sekarang memiliki keinginan menuntaskan pekerjaan rumah dari periode sebelumnya.

"Yang tidak kunjung tuntas pada periode Pimpinan sebelumnya karena persoalan integritas dan juga kapasitas," imbuhnya.

Lakso mengatakan, pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara. Ia juga mendorong KPK untuk menelusuri hingga rampung sengkarut korupsi KTP-E, terutama dalam menjangkau penerima manfaat secara menyeluruh untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Jangan sampai KPK melemah karena adanya intervensi pada penanganan kasus tersebut," pungkas Lakso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)