Mobil Milik Driver Wanita yang Dirampok di Tol JORR Bekasi Dikembalikan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Mobil Milik Driver Wanita yang Dirampok di Tol JORR Bekasi Dikembalikan

Ficky Ramadhan • 19 September 2024 20:44

Jakarta: Polisi mengembalikan mobil taksi online milik driver wanita berinisial BI, yang dirampok sekuriti berinisial MIS alias Ibnu, 30, di Tol JORR, Jatiasih, Kota Bekasi. Proses pengembalian dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis, 19 September 2024.

"Pada hari ini kami kembalikan kepada ibu untuk bisa dipergunakan mestinya. Semoga ini bisa menjadi hal yang positif, dan bisa mendukung ibu nantinya di dalam aktifitas sehari-hari. Kami serahkan kunci mobilnya dan ini STNK-nya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis 19 September 2024.

BI mengapresiasi kinerja kepolisian. Sebab, aparat bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap pelaku perampokan.

"Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada tim kepolisian Polda, terutama kepada Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya. Terima kasih sekali karena cepatnya proses penyelesaian kasus saya ini," kata BI.
 

Baca juga: 

Polisi Tangkap Perampok yang Bawa Kabur Taksi Online di Tol Bekasi


BI mengaku tidak dipungut biaya dalam proses pelaporan kasus yang terjadi. Korban juga mengaku dipermudah dalam pengembalian mobil miliknya.

"Sehingga kendaraan saya bisa kembali dan proses penemuannya itu terungkap dengan sangat cepat. Terima kasih sekali lagi kepada tim Polda Metro Jaya terima kasih kepada tim Resmob, terima kasih sekali," ungkap dia.

Ibnu ditangkap Subdit Resmob pada Selasa, 10 September 2024. Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Ibnu sempat mengirim surat dan barang-barang korban. Dalam surat tersebut, Ibnu meminta maaf telah merampok korban. Dia juga meminta korban mengirimkan uang Rp 70 juta apabila mobilnya ingin dikembalikan.

Ibnu saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Ibnu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)