ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 11 April 2024 22:07
Cianjur: Tiga narapidana yang terlibat penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan hukuman disiplin tingkat tinggi.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, menjelaskan akibat perbuatannya, ketiga narapidana tersebut tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat maupun remisi. Hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi narapidana yang mendapat hukuman disiplin tingkat tinggi.
"Istilahnya kalau di kita dokumen register F. Kalau sudah mendapat register F, maka dicabut pembebasan bersyarat maupun remisinya," kata Tomi, Kamis, 11 April 2024.
Beda kasusnya dengan tujuh orang tahanan yang kabur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur belum lama ini. Menurut Tomi, penetapan sanksi hukumannya nanti ditentukan hakim. "Karena itu tahanan, jadi yang nanti menghukumnya hakim," tegas Tomi.
Baca: Remisi Lebaran, 128 Napi di Jabar Langsung Bebas |