Hak Remisi Napi Penyelundup Narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur Dicabut

ilustrasi medcom.id

Hak Remisi Napi Penyelundup Narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur Dicabut

Media Indonesia • 11 April 2024 22:07

Cianjur: Tiga narapidana yang terlibat penyelundupan narkoba di Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah. Sebaliknya, mereka harus mendapatkan hukuman disiplin tingkat tinggi.

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus, menjelaskan akibat perbuatannya, ketiga narapidana tersebut tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat maupun remisi. Hal itu sudah menjadi konsekuensi bagi narapidana yang mendapat hukuman disiplin tingkat tinggi.

"Istilahnya kalau di kita dokumen register F. Kalau sudah mendapat register F, maka dicabut pembebasan bersyarat maupun remisinya," kata Tomi, Kamis, 11 April 2024.

Beda kasusnya dengan tujuh orang tahanan yang kabur seusai persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur belum lama ini. Menurut Tomi, penetapan sanksi hukumannya nanti ditentukan hakim. "Karena itu tahanan, jadi yang nanti menghukumnya hakim," tegas Tomi.
 

Baca: Remisi Lebaran, 128 Napi di Jabar Langsung Bebas

Bertepatan Idulfitri 1445 Hijriah, kata Tomi, jumlah warga binaan yang mendapat remisi khusus hari raya sebanyak 391 orang. Dua di antaranya menghirup udara bebas.
Tomi menuturkan, pengajuan remisi diberikan kepada 748 warga binaan. Namun tak seluruhnya bisa mendapatkannya karena didasari berbagai pertimbangan.

"Ada di antaranya yang belum memenuhi syarat administrasi, kemudian denda hukuman, lalu ada warga binaan nonmuslim, masih berstatus tahanan, serta menjalani masa pidana di bawah enam bulan. Sehingga, yang disetujui mendapat remisi sebanyak 391 orang," ungkapnya.

Pemberian remisi kepada warga binaan bervariatif. Dari 391 narapidana, sebanyak 114 orang mendapat remisi 15 hari, 229 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 40 narapidana mendapat remisi 1,5 bulan, dan tujuh narapidanan lainnya mendapat remisi dua bulan.

Sementara dua orang narapidana yang langsung bebas adalag Ayi Ahmad dan Hendar. Keduanya merupakan narapidana yang terlibat perkara tindak pidana umum.
"Bagi narapidana yang usulan remisinya belum disetujui, kami akan mengusulkan kembali. Mudah-mudahan ada remisi susulan," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)