Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masuk Rekapitulasi Suara

Ilustrasi - Petugas KPPS (MI/Widjadjadi)

Bawaslu Purbalingga Temukan Caleg Meninggal Masuk Rekapitulasi Suara

Media Indonesia • 26 February 2024 22:02

Purbalingga: Bawaslu Purbalingga, Jawa Tengah mencatat beberapa temuan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Salah satunya adalah seorang caleg yang telah meninggal, namun masih masuk dalam rekapitulasi.

Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan pihaknya menemukan temuan terkait caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia. Namun, ternyata masih dimasukkan dalam rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan. "Seharusnya suara caleg tersebut seharusnya masuk dalam suara partai," katanya di Purbalingga, Senin, 26 februari 2024.

Bawaslu Purbalingga juga mencatat temuan terkait kesalahan input dalam jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang mengakibatkan ketidaksesuaian jumlah DPT. Mereka juga menemukan kesalahan input pada jumlah pengguna hak pilih.

"Kami juga menemukan kesalahan input terkait perolehan partai politik, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten," katanya.

Menurutnya, seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada KPU Purbalingga, dan tindak lanjutnya dilakukan dengan melakukan pembetulan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Purbalingga.
 

Baca: Banyak Tekanan, Anggota KPPS di Garut Masuk Rumah Sakit Jiwa

"Secara umum, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten masih berjalan lancar," katanya.

Seperti diketahui, KPU Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang mulai Minggu hingga Selasa, 27 Februari 2024.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan mulai 17 Februari hingga 5 Mei 2024. Kegiatan ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.

"Terakhir, kami akan menerbitkan Surat Keputusan hasil rapat pleno tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi, akan dihitung lagi termasuk DPD. Untuk tingkat DPR RI, penghitungannya akan dilakukan secara nasional di KPU RI," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)