Minta Kasus Disetop, Pengacara Firli Bersurat ke Kapolri hingga DPR

Eks Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/siti

Minta Kasus Disetop, Pengacara Firli Bersurat ke Kapolri hingga DPR

Ficky Ramadhan • 28 November 2024 19:19

Jakarta: Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya telah bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu dilakukan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," jelas Ian kepada wartawan, Kamis, 28 November 2024.

Ian mengatakan kliennya itu telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali. Sebanyak dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya. Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk diseret ke pengadilan.

"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," ungkap dia.

Baca: Firli Mangkir Pemeriksaan, Pengacara: Ada Pengajian

Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan. Karena, kata dia, merupakan domain penyidik KPK.

"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak. Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," tutur dia.

Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI. Pihaknya akan bersurat khususnya ke Komisi III untuk merespons terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)