TPS Liar di Kabupaten Tangerang Dinilai Berbahaya Jika Dibiarkan

Kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dokumentasi/ istimewa

TPS Liar di Kabupaten Tangerang Dinilai Berbahaya Jika Dibiarkan

Deny Irwanto • 8 November 2024 00:10

Tangerang: Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dinilai meresahkan warga.

Ketua Umum Teratai Institute, Yanto, mengatakan pihaknya yang merupakan Lembaga Pemerhati Lingkugan telah melaporkan TPS ilegal tersebut ke Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

"Tentu sampah ini berbahaya jika dibiarkan begitu saja, apa lagi jika sampah yang juga berasal dari industri yang ada di kawasan citra raya tersebut juga dibuang bersamaan dengan sampah perumahan," kata Yanto di Tangerang, Kamis, 7 November 2024.
 

Baca: Buntut Mencemari Lingkungan, Perusahaan Industri Logam di Cengkareng Disegel
 
Yanto menjelaskan dalam laporan yang disampaikan, Teratai Institute menduga pihak perusahaan melakukan pembuangan sampah secara sengaja tanpa memperhatikan lingkungan sekitar yang terdampak.

Menurutnya akibat yang ditimbulkan sangat fatal seperti pencemaran air, pencemaran udara dan kerusakan habitat lingkungan hidup di sekirarnya. Dia menyampaikan pengelolaan suatu kawasan wajib memiliki pengelolaan sampah atau mengelola sampahnya secara mandiri.

"Undang-Undang nomor 18 Tahun 2008 menyatakan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, ini sudah jelas perintahnya," jelas Yanto.

Menurut Yanto dengan demikian secara jelas pihak pengelola kawasan atau tempat sampah ilegal tersebut dapat dipidanakan sesuai dengan pasal 39 UU.

Dia juga menyampaikan yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup yang gencar melakukan sidak dan penindakan atas tempat sampah ilegal di daerah juga bisa dilakukan di Kabupaten Tangerang.

"Harusnya kalau yang lain bisa ditindak tegas, tempat yang ini juga seharusnya bisa ya," ungkap Yanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)