Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim. MI Usman Iskandar
Achmad Zulfikar Fazli • 30 December 2024 17:46
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, divonis lima tahun penjara. Helena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Majelis Hakim menyatakan Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Helena juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Di samping itu, Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Crazy Rich PIK itu juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun.
Baca Juga:
Vonis Super Ringan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah |