Guru honorer bernama Supriani yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan. Metro TV
Abdul Halim Ahmad • 24 October 2024 13:02
Konawe: Sidang perdana guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis, 24 Oktober 2024.
Dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Supriyani guru honorer yang dituduh menganiaya anak polisi mendatangi gedung Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selata. Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Konawe Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna, Supriyani didakwakan melakukan dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial M yang merupakan anak polisi menggunakan gagang sapu ijuk sebanyak satu kali.
Baca: Polda Sultra Bantah Ada Permintaan Uang Damai dalam Kasus Guru Supriyani |