Hakim Mahkamah Konstitusi. MI/Adam Dwi
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 10:41
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan DPR seharusnya tak boleh lepas tangan terhadap segala permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Hal ini disampaikan saat membacakan berkas putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata Hakim MK Saldi Isra saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Menurut dia, DPR seharusnya sejak awal menjalankan fungsi konstitusional. Mulai dari fungsi pengawasan hingga memastikan amanat Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 terjaga dengan baik.
Beleid itu mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Amanat harus dijaga pada setiap momentum pemilu.
"Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," ucap Saldi.
Baca Juga:
Hakim Sebut MK Tak Bisa Dijadikan Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu |