KPU Kota Bekasi Syaratkan Dukungan Minimal 117.622 Orang bagi Calon Independen Pilkada 2024

Ilustrasi

KPU Kota Bekasi Syaratkan Dukungan Minimal 117.622 Orang bagi Calon Independen Pilkada 2024

Medcom • 24 April 2024 09:54

Bekasi: Masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen wajib memiliki dukungan dari sebanyak 117.622 orang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, hal tersebut merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.809.574 jiwa.

"Maka 6,5 persen yakni di angka 117.622 orang," katanya di Bekasi, Rabu, 24 April 2024.

Ali menerangkan, nantinya bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen juga harus mengisi formulir yang harus disertai lampiran fotocopi KTP yang sudah ditandatangani oleh tim sukses.
 

Baca juga: Sejumlah Nama Masuk Bursa Bakal Calon Wali Kota Semarang

"Setelah memenuhi persyaratan tersebut, nantinya kami akan memverifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual untuk memastikan dukungan tersebut memenuhi persyaratan atau pun tidak," ujarnya.

Dia menyatakan, pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota Bekasi akan dibuka pada 5 Mei 2024.

Selanjutnya, waktu penyerahan dokumen pendukung oleh bakal calon Wali Kota Bekasi diberikan selama 4 bulan atau sejak 5 Mei hingga 19 Agustus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)