Ilustrasi
Medcom • 24 April 2024 09:54
Bekasi: Masyarakat yang ingin maju sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen wajib memiliki dukungan dari sebanyak 117.622 orang.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan, hal tersebut merujuk pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 1.809.574 jiwa.
"Maka 6,5 persen yakni di angka 117.622 orang," katanya di Bekasi, Rabu, 24 April 2024.
Ali menerangkan, nantinya bakal calon Wali Kota Bekasi dari jalur independen juga harus mengisi formulir yang harus disertai lampiran fotocopi KTP yang sudah ditandatangani oleh tim sukses.
Baca juga: Sejumlah Nama Masuk Bursa Bakal Calon Wali Kota Semarang |