IPW Nilai Pemecatan Ipda Rudy Soik Pembongkar Mafia Human Trafficing Tak Adil

Ilustrasi. Medcom.id

IPW Nilai Pemecatan Ipda Rudy Soik Pembongkar Mafia Human Trafficing Tak Adil

Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 08:49

Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota yang membongkar kasus human Trafficing di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan dilakukan usai Rudy memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pemecatan itu berlebihan. Menurutnya, bila benar salah, sanksi pemecatan sebagai polisi dinilai terlalu berat dan tidak adil.

"Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," kata Sugeng dalam keterangann tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.

Sugeng menduga pemecatan Ipda Rudy Soik karena ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan pembongkaran pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut. Kemudian, menginntervensi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Sehingga, putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri. Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan," ungkap Sugeng.
 

Baca: 

Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri: Terjadi Lagi


Maka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Kemudian, meninjau kembali putusan tersebut agar aspek keadilan dapat ditegakkan.

"Pasalnya, hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

"Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang,” kata Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)