Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 08:49
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pemecatan Ipda Rudy Soik, anggota yang membongkar kasus human Trafficing di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemecatan dilakukan usai Rudy memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pemecatan itu berlebihan. Menurutnya, bila benar salah, sanksi pemecatan sebagai polisi dinilai terlalu berat dan tidak adil.
"Pasalnya, IPW mencatat beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa perwira di Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua, di mana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat," kata Sugeng dalam keterangann tertulis, Senin, 14 Oktober 2024.
Sugeng menduga pemecatan Ipda Rudy Soik karena ada jaringan oknum Polri yang gerah dengan pembongkaran pelanggaran penyalahgunaan BBM tersebut. Kemudian, menginntervensi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Sehingga, putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri. Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan," ungkap Sugeng.
Baca:
Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri: Terjadi Lagi |