Kompak Pakai Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Mengadu ke DPR

DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Kompak Pakai Pita Putih, Solidaritas Hakim Indonesia Mengadu ke DPR

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 12:06

Jakarta: DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait aspirasi kesejahteraan para hakim. Anggota SHI kompak mengenakan pita putih di pakaian bagian dada sebelah kanan.

Pantauan Metrotvnews.com, audiensi dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR. Rapat dipimpin tiga wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Pertemuan pada hari ini adalah sebenarnya adalah merupakan tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Dasco berharap aspirasi yang disampaikan para hakim dapat terwujud. Sehingga, hal ini dapat meningkatkan kinerja hakim.

"Tentunya kita berharap bahwa pemenuhan sebagian yang diminta juga akan berdampak pada kenaikan kinerja, tingkat kinerja para hakim," ujar Dasco.
 

Baca juga: Ribuan Hakim Mogok Kerja Tuntut Naik Gaji, Presiden: Masih dalam Kajian

Ribuan hakim pada pengadilan seluruh Indonesia melakukan mogok bersama  pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)