OTT KPK di Kalsel Terkait Dugaan Korupsi 3 Proyek

Pihak tertangkap tangan oleh KPK di Kalsel/Medcom.id/Candra

OTT KPK di Kalsel Terkait Dugaan Korupsi 3 Proyek

Candra Yuri Nuralam • 8 October 2024 16:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kasus mereka terkait dugaan korupsi tiga proyek.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan proyek pertama yakni pembangunan lapangan sepak bola. Lapangan itu dibangun di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.

“(Lalu) pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Proyek ketiga terkait pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel. Nilai proyeknya menyentuh angka Rp9 miliar.
 

Baca: Bagai Belut, Gubernur Kalsel Lolos dari OTT KPK

Ghufron menjelaskan modus rasuah dalam proyek itu dengan rekayasa pengadaan. Para tersangka memberikan bocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan lelang.

Lalu, para tersangka merekayasa pemilihan e-katalog. Kemudian, melakukan kongkalikong dengan konsultan perencana.

“Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ucap Ghufron.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel SOL, Kabid Cipta Karya YUL, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB, dan dua pihak swasta YUD serta AND. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)