Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, RT, 57, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Dugaan pencabulan ini terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Hasil pemeriksaan dan visum sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, kepada wartawan, Senin, 8 Januari 2024.
Anton menyampaikan pelaku dan korban saling kenal. Mereka tinggal di lingkungan yang sama.
"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu sudah saling kenal dan tetangga," ujar dia.
Kronologi
Anton mengatakan pengusutan kasus ini dilakukan setelah seorang warga melaporkan dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.
"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif, kita amankan satu tersangka dengan inisial RT," ujar dia.
Anton mengatakan korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat korban meminta bantuan untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.
"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ lah korban dicabuli tersangka," ujar dia.
RT diduga sudah melakukan aksinya selama satu tahun. Polisi tengah mendalami untuk mencari adanya dugaan korban lain.
"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban-korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujar dia.
RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
(
Ficky Ramadhan/MI)