Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana

Ilustrasi Sapol PP. Foto: Medcom.

Berburu Koin Jagat Bisa Dipidana

Mohamad Farhan Zhuhri • 14 January 2025 11:10

Jakarta: Berburu koin jagat dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan fasilitas publik. Perbuatan tersebut bisa dipidana.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) Satriadi Gunawan saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.

Potensi sanksi pidana tersebut merujuk Pasal 12 huruf (b) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Lalu, Pasal 61 ayat (3) dinyatakan setiap orang yang melanggar Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp50 juta.
 

Baca juga: Satpol PP Jakarta Awasi Tren Berburu Koind Jagat

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak merusak fasilitas publik hanya untuk mengikuti tren tersebut. Masyarakat diimbau menjaga fasilitas tersebut.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," ungkap dia.

Selain itu, Satriadi mengharapkan kerja sama dari dinas-dinas terkait. Kolaborasi itu harus dilakukan untuk mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," ujar dia.

Perburuan koin jagat mulai memunculkan masalah di sejumlah daerah. Salah satunya, kegiatan ini telah terbukti merusak sejumlah fasilitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), seperti lampu taman, kerusakan rumput akibat diinjak, hingga paving block yang dibongkar oleh pemburu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memerintahkan Satpol PP DKI untuk mengawasi titik-titik koin Jagat yang disebarkan di Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)