Candra Yuri Nuralam • 10 January 2025 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menerapkan pasal pencucian uang, dalam dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Opsi bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan, atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka, pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi atau pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Pihaknya sudah melakukan penyitaan barang terkait perkara ini. Sebanyak tiga Motor Vespa Piagio senilai Rp1,5 miliar, dan Mobil Wulling senilai Rp350 juta disita penyidik, kemarin.
Penelusuran aset bakal terus dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Semua pihak yang disambangi penyidik diharap kooperatif.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak, dan juga masyarakat, yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan aset-aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya,” ucap Tessa.
KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut.