Menteri HAM Ungkap Kriteria Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Menteri HAM Ungkap Kriteria Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti

Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 15:00

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap kriteria narapidana yang bakal mendapatkan amnesti atau pengampunan. Salah satunya yaitu untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Berikutnya bagi narapidana yang sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan ibu hamil. Kemudian, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik.
 

Baca juga: 

Pigai Sebut Presiden Prabowo Tak Memenjarakan Rakyat Selama Menjabat



Khusus kriteria narapidana politik, juga berlaku di Papua. Dengan catatan, mereka bukan kelompok bersenjata.

"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai kami akan, Presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," ujar Pigai.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)