Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2025 15:00
Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap kriteria narapidana yang bakal mendapatkan amnesti atau pengampunan. Salah satunya yaitu untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Berikutnya bagi narapidana yang sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan ibu hamil. Kemudian, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik.
Baca juga:
Pigai Sebut Presiden Prabowo Tak Memenjarakan Rakyat Selama Menjabat |