I Nengah Nilai Keterlambatan Perpanjangan Sewa PT DTL Tergolong Wanprestasi

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara. (Dok. Istimewa)

I Nengah Nilai Keterlambatan Perpanjangan Sewa PT DTL Tergolong Wanprestasi

Meilikhah • 4 February 2025 18:26

Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, I Nengah Senantara, menilai keterlambatan perpanjangan alokasi lahan selama 11 bulan dari PT Dani Tasha Lestari (DTL) kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemanfaatan lahan berpotensi menjadi wanprestasi.

“Tadi dari PT Dani Tasha Lestari menyampaikan ada keterlambatan 11 bulan. Menurut pendapat saya, perjanjian jangan kan sampai terlambat 11 bulan, 1x24 jam pun sudah wanprestasi. Itu harus dipahami dulu,” ujar Nengah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPRdengan PT Dani Tasha Lestari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Bali itu berpendapat, keberatan PT Dani Tasha Lestari terkait pencabutan pengalokasian lahan dan perobohan bangunan mesti merujuk pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terlebih, terdapat klausul kewajiban PT Dani Tasha Lestari yang perlu memperpanjang sewa, dua tahun sebelum masa perjanjian berakhir. Termasuk menyertakan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar uang wajib tahunan (UWT).

“Pada saat PT Dani Tasha Lestari melakukan perjanjian sewa-menyewa dengan BP Batam, biasanya itu tercantum aturannya. Berapa bulan belum berakhir harus memberitahukan perpanjangan. Apakah itu ada? Dua tahun minimal. Nah itu artinya wanprestasi sudah jelas,” ungkapnya.
 

Baca juga: Menteri Kehutanan Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan

Menurutnya, BP Batam berkewajiban untuk memastikan tujuan pemanfaatan lahan seluas 20 hektare yang dikelola PT Dani Tasha Lestari. Terutama, berkaitan dengan kontribusi PT Dani Tasha Lestari terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Objeknya adalah ada 20 hektare, tentu BP Batam ingin tahu apa yang akan diperbuat di atas lahan 20 hektare itu, karena yang kita pahami dan yang saya tahu, begitu mengontrakkan lahan pastinya pihak pemda berharap ada pemasukan PAD di sana,” jelasnya.

Untuk itu, prahara antara BP Batam dan PT Dani Tasha Lestari mesti segera dituntaskan, terutama untuk memastikan tujuan pemanfaatan lahan dan kontribusi pada pendapatan daerah.

“Tetapi ternyata persentase tidak jelas, nah itu ada dua hal yang barangkali didiskusikan lebih jauh. Nah ini yang 10 hektare jelas kan sudah wanprestasi. Yang kedua, 20 hektare itu pun kalau tidak jelas peruntukannya pasti BP Batam juga keberatan,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)