Eks Bupati Sidorajo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Amaluddin • 30 September 2024 16:05
Surabaya: Eks Bupati Sidorajo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 30 September 2024. Dalam sidang terungkap, Ari Suryono, ASN staf Gus Muhdlor lebih banyak menerima dana potongan intensif tersebut.
"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," kata Arif, saat membacakan dakwaan.
Arif menyebut peran Gus Muhdlor tak dominan, lantaran nilai potongan yang diterima jumlahnya jauh lebih kecil, dibandingkan Ari yang mencapai Rp7,4 miliar sejak 2021. Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor.
Kata dia, Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Meski demikian, Arif menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," katanya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Siap Koperatif dengan KPK |