JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan terkait Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Eks Bupati Sidorajo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Medcom.id/Amal)

JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan terkait Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Amaluddin • 30 September 2024 16:05

Surabaya: Eks Bupati Sidorajo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 30 September 2024. Dalam sidang terungkap, Ari Suryono, ASN staf Gus Muhdlor lebih banyak menerima dana potongan intensif tersebut.

"Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo, meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar," kata Arif, saat membacakan dakwaan.

Arif menyebut peran Gus Muhdlor tak dominan, lantaran nilai potongan yang diterima jumlahnya jauh lebih kecil, dibandingkan Ari yang mencapai Rp7,4 miliar sejak 2021. Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor.

Kata dia, Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Meski demikian, Arif menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," katanya.
 

Baca juga: Bupati Sidoarjo Siap Koperatif dengan KPK

Usai dakwaan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang," kata Mustofa.

Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi ada tambahan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

"Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar saja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan," jelasnya.

Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10-30 persen.

KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)