Curi Tas, Gelang dan Kalung di Bandara Soetta, Wanita Asal Bandung Diringkus

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi

Curi Tas, Gelang dan Kalung di Bandara Soetta, Wanita Asal Bandung Diringkus

Hendrik Simorangkir • 22 August 2024 22:43

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar praktik pencurian tas dan perhiasan emas senilai belasan juta rupiah di salah satu outlet di Terminal 3 domestik di bandara tersebut. Pelaku seorang wanita berhasil diringkus di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Pelaku merupakan seorang wanita berinisial DSK, 35, berhasil kami tangkap di Bandung, Jawa Barat," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, Kamis, 22 Agustus 2024.

Reza menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya laporan pada 16 Juli 2024 dengan seorang pelapor berinisial AAL, 29, asal Jakarta Selatan. Pasalnya, kata Reza, pelapor mendapat informasi dari pekerjanya terkait adanya barang di toko yang hilang berupa satu tas, satu gelang, dan satu kalung, dengan total kerugian mencapai Rp13.170.000.

"Pelapor segera mengecek CCTV pada toko dan mendapati adanya satu orang pengunjung yang mengambil barang-barang tersebut. Pelapor pun langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
 

Baca: Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran

Reza menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV, pelaku memanfaatkan situasi outlet yang tengah ramai pengunjung, dan tidak butuh waktu lama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mulai menelusuri jejak keberadaan pelaku," jelasnya.

Menurut Reza, pihaknya mendapati pelaku tengah berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, lanjutnya, saat akan ditangkap pelaku sempat mengelak akan aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

"Setelah anggota menunjukkan bukti-bukti, pelaku tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dalam proses penangkapan, kami melibatkan Polwan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)