73 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Kadivpas Kemenkumham Lampung memaparkan Narapidana yang mendapat Remisi. (foto: Lampost.co/ Salda andala)

73 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

20 December 2023 17:50

Bandar Lampung: Sebanyak 73 Narapidana mendapat remisi Natal tahun 2023 dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung. Satu napi langsung bebas.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Bambang Ludiro mengatakan Remisi adalah pengurangan menjalani masa Pidana, yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen Nomor 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan," katanya, Rabu, 20 Desember 2023.

Ia melanjutkan dari 74 yang mendapat remisi dua di antara remisi langsung bebas atau RK II. Untuk yang sudah menjalani lebih dari 12 bulan mendapat remisi satu bulan.

"Yang kita usulkan delapan puluh satu narapidana untuk saat ini, bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas," katanya.

Rincian Narapidana yang mendapat Remisi Khusus 1 (pengurangan masa tahanan) yaitu; 5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda, 7 di Lapas Kelas IIA Metro, dan 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Selanjutnya sebanyak 2 narapidana dari Lapas Kelas IIB Kota Agung, 2 di Lapas Kelas IIB Way Kanan, 7 Rutan Kelas I Bandar Lampung, 5 Rutan Kelas IIB Sukadana dan Rutan Kelas IIB Kotabumi, Rutan Kelas 11 B Menggala 4.

"Remisi Khusus (langsung bebas) di Rutan Kelas II B Sukadana," imbuhnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)