Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih. MI/Susanto
Fetry Wuryasti • 18 June 2024 22:53
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online diminta bergerak cepat mengusut aliran uang judi online. Pasalnya, darurat judi online sudah berlangsung cukup lama di Indonesia, bahkan pada akhir Desember 2022 sudah sangat meresahkan.
"Satgas ya harus segera. Tunggu apalagi," kata pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, saat dihubungi, Selasa, 18 Juni 2024.
Menurut dia, tidak cukup hanya berpikir bagaimana menghentikan akun atau server judi online, dan hanya bicara di tataran teknis, seperti modus judi online, menawarkan, mengiming-imingi dengan masyarakat menjadi sangat tertarik dan tergiur, serta ketagihan sampai harus memaksakan uangnya dengan pinjaman online.
"Dan jangan hanya berpikir cukup dengan patroli siber, kominfo dan ahli-ahli siber, tapi bagaimana menjerat bandarnya dengan cara menelusuri rekeningnya dengan TPPU," kata Yenti.
OJK sudah memblokir ribuan rekening terkait masalah ini. Seharusnya, kata dia, penegak hukum bisa langsung bertindak untuk menghentikan/membekukan rekening tersebut, serta mencari dan melacak aliran dana itu bermuara.
"PPATK dan perbankan juga harus melaksanakan kewajiban lapor (know your customers)," kata Yenti.
Baca Juga:
PPATK: Anak SD, Pengangguran, hingga Pengemis Jadi Pelaku Judi Online |