Demi Nikahi WNI, Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan

Barang bukti pemalsuan dokumen/Medcom.id/Christian

Demi Nikahi WNI, Lansia Asal China Nekat Palsukan Kewarganegaraan

Medcom • 9 August 2024 21:12

Jakarta: CZ, 61 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap, karena nekat memalsukan dokumen kewarganegarannya. Pemalsuan ini dilakukan untuk bisa menikahi JA, warga negara Indonesia (WNI).

Pemalsuan ini terbongkar saat CZ tengah mengurus kewarganegaraan Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

"CZ didampingi operempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Andika mengungkapkan JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung suka dengan JA.

Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri Belanda tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ untuk ke Indonesia dalam melakukan pernikahan. Agar tidak ada kesulitan mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.
 

Baca: Selundupkan 12 Paspor Ilegal ke Tanah Air, 2 WN Malaysia Dibekuk di Bandara Soetta

Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.

Singkat cerita, CZ bersama JA dan SS, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.

Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.

"Dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen," terang Andika.

Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun langsung menangkap ketiganya untuk dimintai keterangan. Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.

Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain," tutup Andika.

Medcom.id/Christian

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)