Barang bukti pemalsuan dokumen/Medcom.id/Christian
Medcom • 9 August 2024 21:12
Jakarta: CZ, 61 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap, karena nekat memalsukan dokumen kewarganegarannya. Pemalsuan ini dilakukan untuk bisa menikahi JA, warga negara Indonesia (WNI).
Pemalsuan ini terbongkar saat CZ tengah mengurus kewarganegaraan Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
"CZ didampingi operempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Andika mengungkapkan JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung suka dengan JA.
Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri Belanda tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ untuk ke Indonesia dalam melakukan pernikahan. Agar tidak ada kesulitan mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.
Baca: Selundupkan 12 Paspor Ilegal ke Tanah Air, 2 WN Malaysia Dibekuk di Bandara Soetta |