Iptu Rudiana Disebut Siksa Eks Terpidana Saka Tatal

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Iptu Rudiana Disebut Siksa Eks Terpidana Saka Tatal

Siti Yona Hukmana • 4 August 2024 12:23

Jakarta: Iptu Rudiana disebut menyiksa Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Penyiksaan dilakukan saat Saka bersama terpidana lain menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat.

Pihak mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prilianti, menyampaikan penyiksaan itu teringat jelas oleh terpidana Rivaldi Aditya Wardana alias Aldi. Rivaldi melihat mata para terpidana lain disteples, termasuk Saka yang kala itu berusia 15 tahun.

"Si Aldi ngeliat yang lainnya disteples matanya, diketemuin tuh (kemudian) disteples," kata Titin kepada Medcom.id, Minggu, 4 Agustus 2024.

Penyiksaan ini dialami saat delapan terpidana menjalani pemeriksaan secara bersamaan. Selain disteples, Titin mengungkap tangan Saka Tatal juga diinjak pakai kaki kursi.

"Ya itu kalau Saka kan di apa sih tangannya digencet pake kaki kursi, terus kurisnya didudukin, kaki kursinya besi," ungkap Titin.
 

Baca juga: 

Bareskrim Usut Keterangan Palsu di Kasus Pembunuhan Vina


Namun, Saka disebut tidak mengingat jelas pelaku penyiksaan. Sebab, kala itu masih berusia 15 tahun. 

Meski demikian, dipastikan salah satu pelakunya Iptu Rudiana. Sebab, terpidana lain melihat Iptu Rudiana melakukan penganiayaan.

"Kalau Aldi kan sudah jelas menyebut nama orangnya itu karena dia hapal, kalau Saka kan masih kecil banget. Jadi, dulu itu memang memorinya seperti rusak nggak bisa mengingat satu sama lain dia, yang penting mengingat penderitaan yang dia alami," ungkap Titin.

Aldi disebut sangat yakin pelaku penyiksaan adalah Iptu Rudiana. Pasalnya, Aldi telah dewasa saat penyiksaan terjadi. Beda dengan Saka yang anak di bawah umur.

"Saka Tatal betul-betul dia merasakan penyiksaan yang luar bisa, tapi siapa pelakunya dia blank. Yang penting itu penyidik Kepolisian Cirebon Kota dan di Polda juga masih mengalami penyiksaan kalau pengakuan dia," beber Titin.

Titin menyebut penyiksaan dilakukan agar ke-8 orang mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pasangan kekasih itu tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016 silam.

"Iya kan (untuk) mengaku. Sementara, waktu pertama digebukin kan juga nggak ngerti pengakuannya disuruh apa mereka nggak ngerti, perbuatannya apa itu awalnya nggak ngerti," ucap Titin.

Titin meyakini kliennya Saka Tatal tidak bersalah. Seperti kuasa hukum tujuh terpidana lain yang meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Sangat (yakin) ini, saya juga mendampingi 2016, bukan cuma Saka, tujuh terpidana lain saya yakin juga tidak bersalah," katanya.

Titin memastikan Saka akan mengungkap semuanya kepada penyidik Bareskrim Polri. Terlebih, Saka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian kesaksian bohong oleh Aep dan Dede di Polres Cirebon Kota pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Di samping itu, dia memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi dalam penanganan perkara ini. Sebab, Saka Tatal masih digali oleh Polda Jawa Barat saat penangkapan Pegi Setiawan yang mengarah pada peristiwa 2016. 

Namun, beruntungnya Saka membuka fakta telah mengalami penganiayaan yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP). "Awalnya sih kekeuh seperti peristiwa di 2016, jadi dari awal juga saya ngomong kalau nggak ditangani Kapolri ini nggak akan beres, masalahnya nggak akan terang benderang, tidak akan transparan," pungkasnya.

Ketujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup. Mereka ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, Saka Tatal dihukum pidana penjara 8 tahun dan telah bebas pada April 2024 karena mendapat pengurangan masa hukuman.

Iptu Rudiana dilaporkan oleh terpidana Hadi Saputra ke Bareskrim Polri. Enam terpidana lain tidak ikut melaporkan kasus penganiyaan ini karena menjadi saksi dalam laporan tersebut. 

Laporan terhadap Rudiana, ayah Eky teregister dengan nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT BARESKRIM POLRI tertanggal 17 Juli 2024. Rudiana dipersangkakan Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal kasus ini. Artinya, kasus ini telah naik ke tahap penyelidikan. Polri akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan bila ditemukan unsur pidana. Kemudian, menetapkan tersangka bila mendapatkan minimal dua alat bukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)