Tim Paslon 03 Jeneponto melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 12 December 2024 18:39
Makassar: Tim Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Liasion Officer (LO) Paslon 03, Hardianto Haris, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan KPU Jeneponto lantaran diduga ada kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
"Banyak temuan di lapangan, dan kita anggap ini adalah pelanggaran berat bahkan mengarah pada TSM. Sehingga kita secara resmi telah melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP," katanya, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Desember 2024.
Ia mengatakan penolakan rekomendasi Bawaslu terkait PSU telah menimbulkan pertanyaan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Selain itu, dokumen dan data pendukung terkait proses rekapitulasi suara di sejumlah TPS yang dipermasalahkan, diminta untuk diungkap ke publik.
"Kami merasa perlu membawa hal ini ke DKPP, untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Baca:
DKPP Bakal Proses Laporan RIDO |