OJK Masih Telaah Dokumen Merger XL dan Smartfren

Ilustrasi OJK. Foto: Medcom.id

OJK Masih Telaah Dokumen Merger XL dan Smartfren

Naufal Zuhdi • 14 December 2024 19:24

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih menelaah dokumen rencana merger atau penggabungan antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan rencana merger itu merupakan aksi kedua perusahaan. Menurutnya, sepanjang rencana itu memenuhi aturan yang berlaku OJK tidak akan melarang.

"Rencana merger EXCL dan FREN merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh kedua Emiten, OJK tidak mempunyai kewenangan untuk mendorong atau melarang merger tersebut, sepanjang rencana merger sesuai dengan seluruh ketentuan perundang-undangan yang terkait, salah satunya ketentuan di bidang telekomunikasi," kata Inarno dilansir Media Indonesia, Sabtu, 14 Desember 2024.
 

Baca juga: 

XLSmart Resmi Meluncur, Pascamerger Antara XL Axiata dan Smartfren



Gedung XL Axiata. Foto: XL Axiata

Inarno menegaskan, bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima dokumen Pernyataan Penggabungan dan saat ini dalam proses penelaahan. 

"Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, dalam merger ini OJK juga akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait yang salah satunya memerlukan persetujuan dari regulator industri telekomunikasi, yang dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital," jelas dia.

Sebagai informasi, PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mencapai kesepakatan penggabungan atau merger. Mengacu pada prospektus EXCL usai mengumumkan merger, FREN dan SmartTel akan menggabungkan diri dalam XL Axiata dan membentuk entitas usaha baru, yakni XLSmart. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)