Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun saat membacakan surat pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby. Metrotvnews.com/Yona
Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 14:43
Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Pemecatan itu berdasarkan surat keputusan nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan PDIP.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ungkap Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun, dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.
Isu poin kedua surat keputusan itu melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Jokwi.
"Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang," ujar Komarudin.
Kelima, surat keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Bila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pemecatan juga dilakukan partai berlambang kepala banteng itu kepada Gibran Rakabuming Raka. Dokumen pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor: 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin.
Baca Juga:
Megawati Ungkap PDIP Disarankan Masuk Koalisi Pendukung Prabowo |