Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka, Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam

Kadis Kebudayaan Jadi Tersangka, Pemprov Jakarta Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Joy Jones • 3 January 2025 10:55

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Kepala nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Iwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan menggunakan dana APBD.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin, dilansir pada Jumat, 3 Januari 2025

Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov Jakarta. Pihaknya berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap Iwan.

Pemprov Jakarta juga sudah menonaktifkan Iwan dan Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, yang juga terjerat kasus ini. Penonaktifan ini sudah sejalan dengan peraturan yang ada.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi.
 

Baca Juga: 

Kadis Kebudayaan Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka


Dia menegaskan Pemprov Jakarta akan selalu berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemprov Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

"Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)