Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Joy Jones • 3 January 2025 10:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghormati proses hukum yang tengah dihadapi Kepala nonaktif Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Iwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan menggunakan dana APBD.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin, dilansir pada Jumat, 3 Januari 2025
Dia mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius Pemprov Jakarta. Pihaknya berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap Iwan.
Pemprov Jakarta juga sudah menonaktifkan Iwan dan Plt Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, MFM, yang juga terjerat kasus ini. Penonaktifan ini sudah sejalan dengan peraturan yang ada.
“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi.
Baca Juga:
Kadis Kebudayaan Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka |