Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 15:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendalaman ini akan menentukan status Yasonna ke depan, tetap berstatus saksi atau tersangka. Hal ini akan ditentukan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.
“Ya segala sesuatunya pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi (untuk Yasonna),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2025.
Yasonna merupakan orang yang membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan PAW Harun. Namun, dia masih berstatus saksi meskipun sudah dicegah ke luar negeri.
Menurut Setyo, pimpinan KPK menyerahkan seluruh pencarian bukti soal keterlibatan Yasonna kepada penyidik. Para komisioner tidak mau mencampuri cara penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.
“Ya apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Pencegahan Yasonna ke Luar Negeri Tak Langgar Hukum |