Mendikbudristek Didorong Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT

Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar. Istimewa

Mendikbudristek Didorong Cabut Permendikbud Terkait Kenaikan UKT

Kautsar Widya Prabowo • 28 May 2024 14:33

Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, didorong mencabut mencabut Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut menjadi dasar para rektor menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). 

"Membatalkan kenaikan UKT dan mencabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024," ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024. 

Billy juga merekomendasikan pembaruan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Khususnya, dalam menambah anggaran pendidikan tinggi yang hanya 1,6 persen dari APBN.

"Agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," jelas dia.
 

Baca Juga: 
Mahalnya UKT Perguruan Tinggi Negeri Picu Protes dan Polemik

Nadiem juga didorong segera menyususn sistem key performance indikator (KPI) terhadap rektor. Sehingga, memiliki tanggung jawab kreativitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri. 

"Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerja sama Industri, dan kerja sama dengan badan internasional," terang dia.

Dia menilai kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT. Sehingga, setiap masyarakat dapat mengenyam kursi perguruan tinggi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)