Anggota DPRD Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak. Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 11 November 2024 21:14
Bandar Lampung: Anggota DPRD Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, mewakili Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung berkomitmen mengawal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang anak.
"Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merenggut masa depan anak-anak. Tindak pidana perdagangan orang harus dihapus dari masyarakat kita," kata Mayang di Bandar Lampung, Senin, 11 November 2024.
Dia juga meminta perhatian dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membantu pencegahan, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan dengan sejumlah pelaku ditangkap. Mayang berharap Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan DPRD Provinsi Lampung memberikan perhatian serius agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Ini persoalan masa depan anak bangsa. Kita berharap kasus ini ditangani dengan tegas," ungkapnya.
Sementara pendamping hukum korban dari kantor Hukum WFS, Muhammad Rifki Gandhi, mengungkapkan intimidasi terhadap korban masih berlangsung. "Kami mendampingi korban agar mendapatkan perlindungan maksimal dari ancaman intimidasi," ungkap Rifki.
Dalam persidangan terungkap terdakwa menggunakan aplikasi MIChat untuk menawarkan layanan tidak senonoh dengan memanfaatkan korban. Hasil transaksi tersebut digunakan untuk pembelian barang-barang seperti handphone yang melibatkan terdakwa dan saksi lainnya.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum, diharapkan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal. Komitmen dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga legislatif, sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi korban dan mencegah kasus serupa di masa depan.