Bawaslu Bali Larang Aktivitas Sembahyang Paslon Disisipi Kampanye

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat menemui Gakkumdu di Kabupaten Bangli terkait tak bolehnya paslon berkampanye saat melakukan persembahyangan di Pura. (Foto: Dok Bawaslu Bali)

Bawaslu Bali Larang Aktivitas Sembahyang Paslon Disisipi Kampanye

Media Indonesia • 15 October 2024 18:45

Denpasar: Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan, Bawaslu tidak melarang pasangan calon (paslon) Pilkada untuk melakukan dana punia (zakat) asal tidak ada ajakan untuk memilih ataupun penyampaian visi misi. 
 
"Apakah paslon boleh medana punia (zakat)? Boleh, jangan sampai kita (pengawas pemilu) melarang untuk melakukan dana punia  asal tetap diawasi, jangan sampai paslon atau tim kampanye atau tim pemenangan yang melakukan dana punia tersebut melakukan ajakan untuk memilih calon tertentu," ujar Wirka di Denpasar, Selasa, 15 Oktober 2024.

Selain itu, pasangan calon dan tim pemenangan atau tim kampanye juga bisa melakukan persembahyangan bersama di Pura dengan ketentuan tidak melakukan ajakan dan tidak membawa atribut atau bahan kampanye.
 

Baca: Partisipasi Pemilih Pilbup Demak Ditarget Capai 80%

"Kalau sembahyang di Pura pun juga boleh, asal tidak melakukan ajakan untuk memilih, dan tidak membawa atribut atau bahan kampanye. Jika sudah mengajak dan membawa bahan kampanye ya itu masuk pelanggaran, kampanye di tempat ibadah," jelas Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali. 

Menurutnya, pengawas pemilu tidak sampai membatasi urusan kerohanian pasangan calon, namun yang difokuskan adalah peristiwa pelanggarannya. "Bukan aktivitas kerohaian yang dibatasi, tapi peristiwa pelanggaran yang harus difokuskan. Jika ada ajakan dan atribut itu jelas berkampanye," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)