Respons Penggelembungan Suara PSI, KPU Berpatokan pada C Hasil

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

Respons Penggelembungan Suara PSI, KPU Berpatokan pada C Hasil

Media Indonesia • 4 March 2024 22:15

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi dugaan penggelembungan suara yang dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selama proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Hasyim, rekapitulasi suara yang dilakukan pihaknya selalu mengarah pada sumber asli, yakni formulir C Hasil Plano, jika ditemukan adanya catatan keberatan dari pihak saksi.

"Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C Hasil dari TPS tersebut," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Saat ditanya mengenai kenaikan suara PSI, Hasyim mengaku belum dapat berkomentar lebih lanjut. Menurut dia, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota sudah hampir rampung.

Bahkan, rekapitulasi di tingkat provinsi juga sudah mulai dilakukan. Rekapitulasi tingkat nasional yang nantinya menjadi bahan rekapitulasi suara di KPU RI.
 

Baca juga: Lonjakan Suara PSI Karena Salah Input?

Berkaca dari proses rekapitulasi nasional untuk suara pemilih di luar negeri, Hasyim mengatakan segala bentuk permintaan klarifikasi dari pihak saksi peserta pemilu ditelusuri satu per satu. Jika ada catatan, maka KPU akan melihat formulir C Hasil yang menggambarkan rekapitulasi di tingkat PPLN.

"Kalaupun ada salah hitung, salah tulis, kan ditelusuri satu per satu. Jadi, saya kira itu yang akan kita jadikan dasar sampai pada penetapan hasil akhir yang batas akhirnya adalah 20 Maret 2024," tandas Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap proses rekapitulasi yang disebut-sebut menggelembungkan suara PSI. Menurutnya, tudingan penggelembungan suara itu tidak terbutki setelah jajaran pengawas melakukan verifikasi.

"Kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial mediakan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan," terang Bagja.

Ia menjelaskan, formulir C.Hasil plano di bebarapa daerah sudah sesuai dengan formulir D.Hasil plano di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Bagja mengakui masih ada kesalahan konversi pembacaan pada Sistem Informasi Rekpitulasi (Sirekap). (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)