Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus di Tengah Pemangkasan Anggaran, Sri Mulyani: Insyaallah Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Dokumen Kemenke

Isu Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus di Tengah Pemangkasan Anggaran, Sri Mulyani: Insyaallah Cair

M Rodhi Aulia • 6 February 2025 17:00

Jakarta: Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sempat membuat kegelisahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kekhawatiran itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menargetkan efisiensi belanja negara hingga Rp306,69 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar tersebut dan memastikan bahwa tunjangan tersebut tetap ada.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah disiapkan dalam APBN 2025.

 "(Gaji ke-13 dan ke-14 PNS) sudah dianggarkan (di APBN 2025). Sedang diproses," katanya usai menghadiri acara peluncuran buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025. 

Meski demikian, ia enggan merinci besaran anggaran serta perkembangan lebih lanjut dari proses pencairannya.

Baca juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Batalkan Beasiswa Kemenkeu

Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi THR dan Gaji ke-13

Salah satu alasan munculnya spekulasi penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 adalah kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sementara alokasi dana transfer ke daerah (TKD) berkurang Rp50,59 triliun.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa tunjangan yang biasa diterima ASN, termasuk gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR), akan terdampak. Padahal, THR ini dijadwalkan cair menjelang Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2025.

Namun, kepastian soal pencairan juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Persiapan sudah ada, persiapan to be announce," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025. 

Meski begitu, ia meminta agar detail kebijakan tetap ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Jadi dari segi lainnya tanyakan ke Bu Menkeu ya," tambahnya.

Bagaimana Skema Pencairannya?

Jika merujuk pada kebijakan tahun 2024, THR untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri diberikan sebesar 100 persen. Besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak menerima.

Pembayaran THR biasanya dilakukan mulai H-10 sebelum Lebaran dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setiap tahunnya. Proses serupa kemungkinan akan diberlakukan untuk pencairan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini, meskipun kepastian jumlah dan mekanismenya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Rodhi Aulia)