Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Kunjung Ditahan, KPK Bantah Kurang Bukti

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Wali Kota Semarang Mbak Ita Tak Kunjung Ditahan, KPK Bantah Kurang Bukti

Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 14:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan maupun menangkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga Antirasuah membantah upaya paksa tidak dilakukan karena kurang bukti.

"Alat bukti itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan tentunya sudah ada menurut penilaian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa mengatakan bukti permulaan dalam kasus dugaan korupsi di Semarang sudah cukup saat Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.

"Tinggal masalah eksekusinya, seperti apa itu teknis penyidikan," ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

Penahanan Hevearita juga tidak bisa disamakan dengan tersangka maupun perkara lain. Sebab, kata Tessa, setiap kasus mempunyai karakteristik berbeda.

"Masing-masing perkara itu memiliki karakteristik tersendiri seperti apa, tersangka punya karakteristik sendiri sehingga penyidik punya penilaian," ucap Tessa.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)