Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 January 2025 14:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan maupun menangkap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Lembaga Antirasuah membantah upaya paksa tidak dilakukan karena kurang bukti.
"Alat bukti itu merupakan penilaian penyidik. Bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan tentunya sudah ada menurut penilaian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Tessa mengatakan bukti permulaan dalam kasus dugaan korupsi di Semarang sudah cukup saat Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tinggal menunggu aba-aba dari penyidik.
"Tinggal masalah eksekusinya, seperti apa itu teknis penyidikan," ujar Tessa.
Baca juga: KPK Masih Berupaya Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos |