KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2025 09:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos. Kini, dia sedang dalama proses pemulangan ke Indonesia dari Singapura.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh belum bisa memerinci kelanjutan dari penangkapan ini. KPK segera memberikan keterangan melalui konferensi pers.
 

Baca juga: KPK Diyakini bakal Usut Tuntas Laporan Dugaan Rasuah Lelang Aset Rampasan

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)