KPU Kota Batam Masih Menanti Putusan MK

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Kota Batam Masih Menanti Putusan MK

Media Indonesia • 10 January 2025 09:19

Batam: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum bisa menetapkan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Penundaan ini lantaran pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, menggugat hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemarin sore baru selesai sidang, dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan," kata Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Jumat, 10 Januari 2025. 

Baca: 

22 Paslon Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jatim, 17 Sisanya Menanti Putusan MK


Gugatan yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang menempatkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada.

"Karena ini jawaban dari MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya," ujarnya.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. KPU setempat masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu final sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)