Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Diminta Tindak Tegas Kimia Yasa

Ilustrasi tumpahan limbah B3 condensat. Dok. Istimewa

Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Diminta Tindak Tegas Kimia Yasa

Achmad Zulfikar Fazli • 31 January 2024 18:36

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta menghentikan kegiatan operasional PT Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan yang berdampak pada pencemaran lingkungan.

Perusahaan yang mengangkut limbah condensat milik anak perusahaan PT Medco Energi, yakni Medco Bengkanai, masih melakukan pengangkutan, memindahkan, menampung, dan mendistribusikan limbah bahan beracun berbahaya (B3) condensat. Kegiatan ini diduga tanpa SOP yang benar sehingga berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat desa sekitar.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch Kalimantan Tengah, Badian, menyampaikan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan ini.

"Sejak beberapa bulan lalu informasi dari warga beberapa desa baik yang bermukim di sepanjang jalan dan yang ikut melalui jalan hauling PT WIKI merasa terganggu dengan adanya kegiatan pengangkutan limbah B3 condensat," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch Kalimantan Tengah, Badian, dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.

Pengangkutan limbah B3 condensat itu, kata Badian menggunakan akses yang pakai masyarakat dari beberapa desa sekitar. Menurut dia, jalan yang dilalui untuk mengangkut limbah B3 tidak layak, dan di luar regulasi keamanan (safety) bagi warga yang menggunakan jalan tersebut. 

"Aktivitas pengangkutan itu, terdapat tumpahan dan kebocoran, dan sering dipaksa saat tanah masih lembek karena habis hujan, sehingga terjadi insiden tangki pengangkut terbalik," ungkapnya.

Dengan banyaknya penanganan insiden terhadap warga yang menjadi korban, kata dia, timbul dugaan kegiatan pendistribusian limbah B3 condensat dilakukan secara ilegal. "Terlihat dari implementasi pelaksanaan juknis atau juklak di lapangan di luar ketentuan dalam perizinan. Seperti izin AMDAL, UKL dan UPL, serta persetujuan Lingkungan," terang Badian.

Badian mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak PT Kimia Yasa yang berkompeten di lapangan baik secara formal maupun nonformal. 

"Sesuai dengan data-data yang dimiliki ditemukan mereka belum memenuhi SOP untuk dipertanggung jawabkan di antaranya, standar dan peraturan serta regulasi unit tangki yang digunakan untuk pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah. Keselamatan jalan, keselamatan produk, dan jam operasional untuk pengangangkutan bahan berbahaya. Serta penanganan darurat dalam langkah-langkah evakuasi, komunikasi saat insiden terbalik, kebocoran atau tumpahan bahan berbahaya," jelas Badian.
 

Baca Juga: 

Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits


Terkait temuan investigasi tersebut, Badian mengatakan pihaknya sudah menyurati Ditjen Penegakan Hukum KLHK, pada 6 Juli 2023. Sudah dilakukan peninjauan ke lapangan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Namun, belum ada tindakan dari pemerintah setempat.

Badian berharap KLHK segera mengambil alih hasil temuan DLH. Dia khawatir akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan adanya dampak kesehatan buruk yang dialami masyarakat sekitar jika masalah ini terus dibiarkan.

Hal ini coba dikonfirmasi ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, namun belum ada jawaban. Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra mengatakan belum ada laporan pencemaran lingkungan mengenai izin pengangkutan minyak dan gas yang dimiliki PT Kimia Yasa.

"Ini info siapa ya ada pencemaran akibat kondensat. Saya tidak ada laporan sama sekali," kata Mirza.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Rangga Ilung, Handry Sulfian, mengatakan tidak ada nama PT Kimia Yasa dalam daftarnya terkait izin muat migas dari tangki ke kapal tongkang.

"Tidak ada data kegiatan PT Kimia Yasa. Setahu saya diizin hanya boleh menggunakan barang sendiri (milik) medco untuk kegiatan pengapalan," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)