Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir/Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 17 January 2024 14:28
Jakarta: Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mengingatkan agar pemerintah tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos). Praktik itu tidak hanya mengotori demokrasi melainkan juga melanggar hukum.
"Pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat," kata Ketua Umum THN AMIN Ari Yusuf Amir di Rumah Perubahan AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Ari mengacu pada Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun.
Baca: Timnas AMIN Targetkan 57 Persen Suara di 'Kandang Banteng' |