Kejagung Berikan Sanksi kepada Puluhan Pegawai Selama Januari-Juni 2024

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.

Kejagung Berikan Sanksi kepada Puluhan Pegawai Selama Januari-Juni 2024

Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2024 14:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sanksi kepada anak buahnya selama Januari-Juni 2024. Jumlah pegawai yang diberi sanksi mencapai puluhan orang.

"Bidang Pengawasan, sampai dengan Juni 2024 telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.

Burhanuddin tak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut. Dia hanya menyebut jenis sanksi yang diberikan. Pegawai yang mendapat sanksi ringan hanya empat orang. Sedangkan 20 pegawai disanksi hukuman disiplin tingkat sedang.
 

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Jaksa KPK Janji Berantas Korupsi Sepenuh Hati

"(Selanjutnya) 24 pegawai dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin juga mengaku mendorong para jaksa menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui bidang pengawasan. Kepatuhan LHKPN disebut lebih dari 90 persen.

"Bidang Pengawasan juga mampu mendorong tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan LHKPN sebesar 97,5 persen," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)