Pengedar Uang Dolar Palsu Ditangkap

Polisi membeberkan bukti uang palsu/Medcom.id/Christian

Pengedar Uang Dolar Palsu Ditangkap

Medcom • 3 June 2024 13:53

Jakarta: Sebanyak lima tersangka pengedar uang palsu (upal) dolar Amerika (USD) ditangkap polisi. Kelima tersangka berinisial HTS, 40; SD, 42; AW, 34; MAW, 27; dan BH, 51.

"Upal tersebut didapati di hotel kawasan Gambir di dalam tas berisi gepokan uang dolar pada 26 Mei 2024,” ucap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Terbongkarnya kasus upal bermula ketika pengelola hotel kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan USD di kamar nomor 637. Ternyata, uang itu palsu dan milik tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. USD palsu tersebut tertinggal di laci lemari.

"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus.
 

Baca: Sejoli di Cimahi Produksi Uang Palsu Hingga Rp400 Juta Dikirim ke Jateng

Polisi menemukan lokasi AW. Pada Senin, 27 Mei 2024, pelaku inisial AW ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di apartemen tersebut," kata Jamalinus.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lain yakni HTS dan SD. Keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black dolar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang dolar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang dolar yang diduga palsu.

Jamalinus mengatakan dolar palsu yang disita bernilai sekitar Rp300 juta. Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Medcom.id/Christian

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)