Polisi membeberkan bukti uang palsu/Medcom.id/Christian
Medcom • 3 June 2024 13:53
Jakarta: Sebanyak lima tersangka pengedar uang palsu (upal) dolar Amerika (USD) ditangkap polisi. Kelima tersangka berinisial HTS, 40; SD, 42; AW, 34; MAW, 27; dan BH, 51.
"Upal tersebut didapati di hotel kawasan Gambir di dalam tas berisi gepokan uang dolar pada 26 Mei 2024,” ucap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Terbongkarnya kasus upal bermula ketika pengelola hotel kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan USD di kamar nomor 637. Ternyata, uang itu palsu dan milik tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. USD palsu tersebut tertinggal di laci lemari.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus.
Baca: Sejoli di Cimahi Produksi Uang Palsu Hingga Rp400 Juta Dikirim ke Jateng |