Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Medcom.id)
Devi Harahap • 2 January 2025 13:10
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memaparkan ada 4.128 perkara yang teregistrasi sejak MK berdiri pada 2003 hingga 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.
“Dari jumlah yang teregister, 4.046 perkara telah diputus, artinya sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok,” kata Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara yang telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian Undang-Undang (PUU), kemudian 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, dan 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).
“Apabila data disajikan dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur, dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang,” jelasnya.
Suhartoyo melanjutkan, jika dikemukakan jumlah Putusan PUU berdasarkan amar 2003-2024, dari 1.897 tersebut, sebanyak 1.635 berupa keputusan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima.
“Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang,” tuturnya.
Baca juga: Undang-Undang Pilkada Paling Sering Digugat ke MK selama 2024 |