Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Annisa Ayu Artanti • 15 October 2024 14:18
Jakarta: Pemerintah akan menambah jumlah
libur bersama tahun ini, yaitu 27 November 2024.
Libur tersebut berkaitan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan libur Pilkada serentak 2024 itu lebih lanjut akan terdapat pada Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatakannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” ucap dia.
Seperti diketahui, sampai dengan akhir tahun 2024, hanya terdapat satu libur nasional yaitu Rabu, 25 Desember 2024 untuk memperingati Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk 26 Desember 2024 merupakan libur cuti bersama Hari Raya Natal.