Kenaikan Upah Menentukan Perekonomian Indonesia di Tahun Depan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kenaikan Upah Menentukan Perekonomian Indonesia di Tahun Depan

M Ilham Ramadhan Avisena • 11 November 2024 12:04

Jakarta: Besaran kenaikan upah pada 2025 bakal menentukan perekonomian di tahun depan. Kenaikan upah yang lebih baik juga diharapkan dapat mematahkan warisan UU Cipta Kerja yang mendorong lahirnya pelemahan upah riil pekerja.
 
"Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan countercyclical," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin, 11 November 2024.
 
"Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat," tambah Bhima menjelaskan.
 
Berdasarkan hitungan Celios, kata Bhima, kenaikan upah sebesar 10 persen akan mendorong peningkatan signifikan pada konsumsi rumah tangga. Dengan besaran kenaikan itu, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat hingga Rp67,23 triliun.
 
"Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar," jelas Bhima.


(Ilustrasi upah minimum pekerja. Foto: Medcom.id)
 

Kenaikan PDB hingga Rp122,2 triliun

 
Sementara itu Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengungkapkan, hasil modelling menunjukkan adanya kenaikan Produk Domestik Bruto hingga Rp122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10 persen atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha.
 
Skenario ke-2 berdasarkan pada PP 78/2015, di mana kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau dampaknya Rp106,3 triliun. Masih relatif kecil. Sementara jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51/2023 hanya didapatkan kenaikan PDB sebesar Rp19,32 triliun.
 
Kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak kepada pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha. "Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10 persen hingga 1,19 juta orang di 2025, sementara formula PP 51/2023 hanya bisa dorong 188 ribu kesempatan kerja baru," jelas Huda.
 
Dia menambahkan, ada kenaikan surplus usaha mencapai Rp71,08 triliun ketika upah minimum meningkat sebesar 10 persen. Kenaikan surplus usaha ini didapatkan dari konsumsi rumah tangga yang meningkat dan perputaran uang yang lebih cepat.
 
"Skenario kenaikan upah minimum 10 persen di 2025 akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94 persen dibanding formula sebelumnya hanya berpengaruh sebesar 0,01 persen," tutur Huda.
 
"Pertimbangan beberapa skenario secara teknokratis yang dilakukan lembaga penelitian sebaiknya dijadikan sebagai referensi pemerintah agar tidak mengambil langkah yang salah dan dapat memperburuk kondisi perekonomian" lanjut Huda.
 
Baca juga: Formulasi Upah Minimum Pekerja 2025 Masih Digodok
 

Lembaga independen penentu pembentukan upah

 
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menilai, penyebab utama kebingungan dalam penentuan upah minimum ada pada hilangnya eksistensi lembaga independen yang dapat dipercaya dalam penentuan data pembentukan upah.
 
Di Inggris, misalnya, terdapat Low Pay Commission, lembaga yang bekerja secara independen dalam menentukan upah dengan mempertimbangkan berbagai indikator sosial dan ekonomi, sehingga pemerintah Inggris dapat menetapkan target upah minimum sebesar dua pertiga median upah nasional.
 
"Kami menyarankan pemerintah segera membentuk lembaga independen yang didalamnya dimonitor oleh Serikat Pekerja, dan Pengusaha bukan merujuk pada data BPS," kata Media.
 
Kenaikan upah minimum pada 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas lima persen atau justru semakin mengalami tekanan konsumsi rumah tangga dan memicu gelombang PHK. Karenanya Celios memandang momentum putusan MK sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)