Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Tri Subarkah • 11 September 2024 13:44
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) serta personel TNI Polri tidak memihak kepada pasangan calon kepala daerah tunggal dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, pihaknya menyoroti fenomena tersebut.
"Pelanggaran netralitas ini sering kali menjadi perhatian dalam pilkada saat pasangan calon tunggal melawan kotak kosong," kata Puadi lewat keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.
Menurutnya, meski sebuah daerah hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon), proses kampanye harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Puadi menegaskan, pihaknya mengawasi penyelenggaraan kampanye pada daerah yang memiliki calon tunggal.
"Bawaslu mengawasi agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas negara atau kegiatan yang melanggar ketentuan kampanye lainnya," jelasnya.
Baca juga: Sebaran 41 Pilkada Lawan Kotak Kosong |