PT Kimia Yasa Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara

Ilustrasi. Medcom

PT Kimia Yasa Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara

Achmad Zulfikar Fazli • 3 February 2024 20:05

Barito Utara: PT Kimia Yasa, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas), membantah melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito, merespons pernyataan Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.

"Perlu ditegaskan jalan sepanjang 42 Km tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan Kondensat," ujar Robbyanto Lukito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Februari 2024.

Dia memastikan pihaknya beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai. Berdasarkan Perjanjian jual beli kondensat antara Medco Energi Bangkanai dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa. 
 

Baca Juga: 

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara, ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu


Dia menegaskan pihaknya memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak. Di samping itu, kata dia, kondensat dikategorikan sebagai produk (side products) bukan limbah  B3 seperti yang dituduhkan NCW.

"Upaya pemindahan kondensat yang kami lakukan telah memenuhi aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan. Selain itu, pemanfaatan kondensat merupakan salah satu upaya mendukung ketahanan energi nasional dan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)