2 Bapaslon Pilbup Malang Penuhi Syarat Administrasi

Penyerahan hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan persyaratan kepada perwakilan bapaslon M Sanusi-Lathifah Shohib.

2 Bapaslon Pilbup Malang Penuhi Syarat Administrasi

Daviq Umar Al Faruq • 14 September 2024 22:32

Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan tahapan penelitian administrasi dokumen perbaikan persyaratan dua bakal pasangan calon (bapaslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hasilnya, dokumen persyaratan milik dua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Hasilnya MS atau memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Sabtu 14 September 2024.

Mahardika menerangkan, hasil penelitian administrasi dokumen perbaikan dari kedua pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Malang ini diserahkan pada hari ini, Sabtu 14 September 2024. Dokumen diserahkan secara langsung kepada perwakilan pasangan bakal calon.

"Jam 14.00 WIB, kami sampaikan ke LO paslon," ujarnya.
 

Baca: Penyelenggara Akui Kegiatan BARK Ridwan Kamil Mirip Desak Anies

Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi hasil putusan ini. Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon ini dimulai sejak 15-18 September 2024.

Setelah proses tanggapan masyarakat, KPU Kabupaten Malang bakal melakukan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-21 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Kami akan lakukan klarifikasi dulu. Dalam hal hasil klarifikasi terbukti benar, kami akan menetapkan statusnya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Sebagai informasi, ada dua bapaslon yang telah mendaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malang 2024. Kedua bapaslon ini telah mendaftar ke Kantor KPU Kabupaten Malang pada Rabu, 28 dan Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.

Bapaslon pertama yaitu pasangan M Sanusi dan Lathifah Shohib. Pasangan Salaf diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang. Total ada 38 kursi yang telah menyatakan siap memenangkan paslon dengan visi dan misi 'Malang Makmur Jilid 2' itu.

Diantaranya PDI Perjuangan dengan 13 kursi, PKB dengan 11 kursi, Partai Gerindra dengan 8 kursi dan Partai NasDem dengan 6 kursi. Selain itu, pasangan ini juga didukung oleh tujuh partai non parlemen, antara lain PSI, PPP, PAN, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, dan PBB.

Sementara itu, bapaslon kedua ialah pasangan Gunawan Wibisono dan Umar Usman. Pasangan Gunawan-Umar ini diusung oleh empat partai politik pemilik kursi di DPRD Kabupaten Malang, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, PKS dan Partai Hanura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)