Kasat Reksrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan
25 September 2024 19:15
Labuhanbatu Utara: Polres Labuhanbatu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan YW (33) warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX X (Sembilan Sepuluh) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, sebagai tersangka pembunuhan bayi kandungnya yang masih berumur 18 hari.
Kasat Reksrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menerangkan aksi yang dilakukan YW berawal saat pelaku usai melaksanakan aktivitas setiap pagi dengan memandikan korban dan setelahnya memindahkan korban ke kasur.
"Di sanalah pelaku menghabisi buah hatinya dengan menggunakan parang, dikarenakan pelaku belum puas atas aksinya, pelaku kembali mengambil sebuah kapak didapur dan kembali mengulangi kepada anak korban sehingga mengakibatkan leher dari anak korban nyari putus," ucapnya, Kamis, 25 September 2024.
Menurut Riyanda, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YW tega menghabisi nyawa bayi kandungnya karena tidak menginginkan kehadiran bayi laki-laki.
Baca juga: Sadis, Seorang Ibu di Labuhanbatu Gorok Bayinya Masih Berusia 18 Hari |