Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

Ronald Tannur ditangkap di kediamannya. Foto: Dok istimewa

Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

Siti Yona Hukmana • 27 October 2024 18:50

Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur ditangkap. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan Ronald langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ditangkap atas putusan MA (terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini). Saat ini yang bersangkutan (Ronald) sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujar Harli.
 

Baca juga: 

Kejagung Sita Rp920 M dan 51 Kg Emas dari Eks Pejabat MA Zarof Ricar



Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.

Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai pemberi suap. Kemudian, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga menjadi tersangka suap dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)